Quantcast
Channel: motogokil – MOTOGOKIL
Viewing all articles
Browse latest Browse all 3021

R25 VS Ayla, Kecepatan R25 Sebelum Kecelakaan

$
0
0

kecelakaan r25 vs ayla 7

Assalamu’alaikum wR wB

Salam sejahtera buat kita semua, semoga kita semua selamat di perjalanan sampai ke tujuan

Pada artike sebelumnya, motogokil mencoba menjaring beberapa pendapat, terkait kecelakaan yamaha r25 vs daihatsu ayla. Baik di kolom komentar motogokil maupun di kolom komentar beberapa status di fb, komentarnya beragam. Tetapi sebahagian besar menyalahkan daihatsu ayla karena tetap memaksa menyalip elf, sementara dari arah yang berlawanan terdapat rombongan r25 dengan kecepatan tinggi.

Lho kok tahu, dalam kecepatan tinggi ? Ya iyalah, kan ada di youtube. Berikut cuplikan gambarnya…

kecelakaan r25 vs ayla 11[sumber]

Yang ditampilkan adalah gambar dari cuplikan video rider r25 yang tepat di belakang rider yang kecelakaan. Mungkin saja kecepatan rider didepannya lebih cepat lagi karena baru saja menurun. Inilah salah satu penyebab mengapa ia terjatuh saat hard braking. Kalau dilihat dari situasinya maka beberapa penyebab slipnya adalah :

  1. Kecepatannya cukup tinggi di atas 100 kpj
  2. Jalan menurun
  3. Habis hujan, aspal basah lebih licin
  4. Pengereman terlalu kuat, katanya non abs, kemungkina slip lebih besar
  5. Aspek psikologis
  6. Aspek skill

Semoga saja menjadi pembelajaran bagi kita bersama, apalagi yang mau mudik. Baik yang bertindak sebagai rider motor, maupun yang bertindak sebagai driver mobil. Pastinya keselamatan adalah yang harus diutamakan dibandingkan kecepatan.

Kemarin sempat ane ambil potongan, sebagai panduan (UU) untuk menyalip kendaraan yang ada di depan. Isinya adalah seperti ini

uu nomor 22 tahun 2009

Pasal 108
(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.
(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan didepannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

Pasal 109
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 110
(1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.
(2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Pasal 111
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.

Dari uu ini terlihat ada beberapa pasal yang membenarkan dan juga menyalahkan driver ayla.

Untuk masalah pembatasan kecepatan yang mungkin dilanggar rider r25, adalah

Permenhub Batas Kecepatan[sumber]

Jadi kecepatan r25 sudah melebihi batas tertinggi kecepatan di jalan tol (jalan bebas hambatan).

Selain itu ada beberapa peraturan yang bersifat konvensi yang berlaku di jalan raya, yang mungkin tidak tercantum di uu maupun permenhub yang harus kita ikuti. Selebihnya kita bertawaqa kepada Allah SWT. Semoga selanjutnya kita selamat sampai tujuan.

Semoga bermanfaat, wassalamu’alaikum wR wB.


Filed under: Motorcycle Tagged: bandung, daihatsu, kecelakaan, lembang, permenhub, r25 vs ayla, tabrakan, UU LLAJ, yamaha, yroi

Viewing all articles
Browse latest Browse all 3021

Trending Articles