Assalamu’alaikum wR wB
Salam sejahtera buat kita semua, semoga kita semua selamat di perjalanan sampai ke tujuan
Menjelang tahun baru, polisi giat melakukan razia sepeda motor yang mengaplikasikan modifikasi tidak standar (namanya modifikasi ya pasti tidak standar). Khusus untuk motor yang mengaplikasi knalpot racing akan langsung ditilang dan diangkut. Alasan yang diterapkan masih ambigu, apakah karena tidak standar, bising atau lainnya. Kelihatan pakai knalpot racing, langsung diangkut, dan baru bisa diambil setelah tahun baru.
Sesungguhnya razia knalpot racing, demi melindungi pengendara lain dari polusi suara, sangat baik jika diterapkan dengan benar. Karena suara yang bising memang dapat meningkatkan “stress” pengedara lain yang mendengarkannya. Akan tetapi sayangnya peraturan ini sesungguhnya bukan perkara gampang untuk diterapkan, karena beberapa hal yang bersifat teknis dan non teknis. Dan jika dipaksakan sementara aparat belum siap, yang terjadi justru kekacauan. Penyebab kekacauannya adalah :
- Polisi tidak faham UU LLAJ dan menilang secara serampangan
- Produsen bebas membuat knalpot racing yang melanggar UU LLAJ tanpa dikenai sangsi
- Tidak tersedianya alat ukur yang cukup untuk menindak pelanggaran knalpot racing
- Adanya dualisme sikap antara motor kecil dan motor besar
- Terjadi arogansi moge dan kecemburuan sosial mocil di jalan raya
Nah sekarang marilah kita selidiki, apa akar masalah dari kekacauan di atas :
Standar kebisingan yang ditetapkan oleh UU LLAJ
Jika tidak ditentukan (secara legal) caranya mengukur (jarak dan sudutnya). Pengukuran harus dilakukan sesuai satnadar, misalnya :
- Jarak antara “mulut” alat ukur (sound level meter) 50 cm dari mulut knalpot
- Pengukuran dilakukan dengan sudut 45 derajad
Jika aparat tidak mau memahami teknik yang seharusnya digunakan dalam proses mengukur kebisingan, maka pengendara motor (yang ditilang karena menggunakan knalpot racing) akan dengan mudah dimainkan oleh oknum aparat untuk melakukan penilangan secara ilegal
Peraturan hanya untuk konsumen
Penerapan aturan ini sangat tidak adil, karena hanya diterapkan pada konsumen, sedangkan produsen dibebaskan dari sangsi dan hukuman. Konsumen beli knalpot pake duit sendiri kadang kena pajak pula, masih ditilang. Sedangkan produsen yang mendapatkan untung dari penjualan knalpot racing ini tenang-tenag saja tanpa sangsi. Kalau mau adil dua-duanya harus ditindak, konsumen ditilang, pabrik knalpot racing ditutup.
Alat ukur kebisingan knalpot tidak memadai/tidak standar
Kalau sudah ada UU-nya maka yang dikatakan pelanggaran harus disesuaikan dengan UU yang berlaku. Bukan secara subjektif ditentukan oleh kuping/pendengaran polisi. Jika demikian, maka penerapan UU menjadi tidak standar/kacau, lain polisi lain pendengaran, lain pula keputusannya. Jika ingin standar maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
- Razia knalpot racing/bising harus diadakan sesuai aturan
- Alat ukur kebisingan harus standar
- Kalibrasi yang dilakukan terhadap alat ukur juga harus standar (atau mungkin sudah dikalbrasi oleh KAN)
Contoh alat pengukur level kebisingan
Contoh kalibrator eksternal
Contok teknik kalibrasi dengan kalibrator eksternal
Contoh teknik kalibrasi internal
Jika polisi sebagai aparat yang akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran polusi suara oleh knalpot motor, tidak mengetahui ini semua, ya jelas tindakan penilangan bisa dianggap ilegal.
Adanya dualisme penindakan untuk motor kecil dan motor besar
Apakah hal ini memang terjadi ? Mungkin sangat jelas terlihat dilapangan. Akan tetapi mari kita tinjau dari segi teknis, sebenernya berapa dB suara yang dihasilkan oleh knalpot standar HD . Perhatikan video ini
Dalam keadaan idle saja sudah di atas 90 dB, sudah di atas ambang batas yang ditentukan UU LLAJ. Apalagi jika digeber full throttle akan tembus di atas 120 dB. Jadi dalam kondis standar saja moge hd sudah tidak boleh turun di jalan raya. Jika terpaksa harus turun di jalan raya, maka knalpot harus diberi peredam sehingga memenuhi peraturan UU LLAJ.
Dan perhatikan apa yang terjadi di jalan raya
Motor cc kecil pakai knalpot agak bising ditilang
Motor cc besar dengan knalpot super bising dikawal ???
Dan pada akhirnya terjadilah : Kecemburuan sosial dikalangan pengendara motor kecil terhadap sikap ini. Sedangkan pengendara motor besar bisa semakin arogan, karena merasa meskipun melanggar UU LLAJ polisi tidak akan menilang, bahkan hormat dan mengawal.
Entahlah, apa yang selanjutnya akan terjadi.
Semoga bermanfaat, wassalamu’alaikum wR wB
Filed under: Motorcycle Tagged: Moge, polisi, razia knalpot racing, sound calibration, sound level measurement, sound level meter, tilang, UU LLAJ
